Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum empat pengamen Cipulir korban salah tangkap Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pembunuhan, Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16), dari LBH Jakarta, Okky Wiratama Siagian mengatakan masih memiliki tiga cara lain untuk mendapatkan ganti rugi terhadap kliennya meski Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa telah menolak seluruh permohonan pihaknya.
"Menurut kami ada empat cara. Pertama praperadilan kemarin, kedua menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata," kata Okky di Kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019).
Baca: Empat Pengamen Cipulir Laporkan Hakim Praperadilan PN Jaksel Ke Komisi Yudisial
Sedangkan untuk dua cara lainnya, Okky menyebut cara tersebut belum pernah digunakan sebelumnya.
Meski begitu, ia mengatakan pihaknya masih akan mengkaji dan mempertimbangkan upaya mana yang akan diajukan lebih dulu.
"Sisanya masih kami kaji dan pertimbangkan jadi tidak berhenti di sini. Jadi ke depan kami akan mengkaji itu," kata Okky.
Okky mengatakan, langkah terdekat yang akan dilakukan pihaknya adalah membuat laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk melaporkan Hakim Tunggal Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, atas dugaan pelanggaran hukum acara setelah pihaknya membuat laporan yang sama ke Komisi Yudisial pada Jumat (2/8/2019).
Dalam laporan yang teregistrasi di KY dengan nomor 0892/VIII/2019/P tersebut, Okky menyampaikan lima hal kepada KY.
Pertama, Okky menyampaikan kliennya, yakni empat pengamen Cipulir tersebut sempat diputus bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1131/PID.AN/2013/PN.JKT.SELter tanggal 1 Oktober 2013.
Kedua, Okky menyampaikan kliennya diputus terbukti tidak bersalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 131/PK/Pid.Sus/2015tertanggal 19 Januari 2016.
Ketiga, Okky menyampaikan berdasarkan Salinan Putusan Peninjauan Kembali yang telah diterima oleh penasihat hukum (LBH Jakarta) per tanggal 25 Maret 2019, maka pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ganti kerugian yang didaftarkan pada 21 Juni 2019.
Keempat, Okky menyampaikan berdasarkan pasal 7 ayat (1) PP Nomor 92 tahun 2015.
Pasal tersebut berbunyi:
"Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima".