"Namun, Hakim Tunggal yang memeriksa perkara ini yakni Elfian SH MH dalam putusannya per 30 Juli 2019 menolak permohonan praperadilan ganti kerugian kami dengan alasan sudah kadaluwarsa atau melewati tenggat waktu sebagaimana pasal 7 ayat (1) PP Nomor 92 tahun 2015," sebagaimana dikutip dari poin kelima dalam laporan LBH Jakarta ke KY tersebut.
Okky menjelaskan, mereka melaporkan Hakim Elfian karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum acara khususnya pasal 82 ayat 2 KUHAP yang pada pokoknya memuat bahwa hakim yang memutus perkara harus memberikan dasar dan alasan hukum yang jelas.
"Namun yang kami dapatkan dalam putusan praperadilan kemarin, tidak ada satu pun alasan hukum apa yang mengesampingkan salinan putusan," kata Okky di kantor Komisi Yudisial RI, Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019).
Ia menilai putusan hakim Elfian tidak berkeadilan karena dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan Salinan putusan Peninjauan Kembali yang telah diterima LBH Jakarta pada 25 Maret 2019.
"Putusan tersebut sangatlah tidak berkeadilan, karena hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan salinan putusan peninjauan kembali yang telah kami terima pada 25 Maret 2019," kaya Okky.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Elfian, menolak gugatan praperadilan ganti rugi yang diajukan empat pengamen Cipulir.
Dalam putusannya, hakim memutus untuk menolak gugatan para pengamen tersebut karena dianggap kadaluwarsa.
"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kadaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dalam amar putusannya, hakim menganggap para pemohon sudah menerima petikan putusan sejak 11 Maret 2016 dan telah menerima salinan putusan tanggal 25 Maret 2019.
Sehingga permohonan ganti rugi tersebut menjadi kadaluwarsa.
Sebab permohonan praperadilan ganti rugi baru diajukan tanggal 21 Juni 2019.
"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015," tutur Elfian.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," tambah Elfian.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan