Awalnya, korban memarahi Parhan karena sepeda motornya tidak ada di rumah.
Korban kesal kepada pelaku dan menuduhnya memakai motor itu. Padahal, korban ingin menggunakan sepeda motor itu.
Tersinggung karena dimarahi, pelaku lalu meninggalkan korban yang tiduran di ruang tamu.
Pada saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya dengan memasak minyak goreng hingga mendidih.
Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.
Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Penyiraman Minyak Goreng Mendidih di Cilincing Dilakukan Adik Kandung kepada Kakaknya
Parhan Azhari alias Aang (23) diringkus aparat Polsek Cilincing usai menjadi menyiram korbannya dengan minyak goreng panas.
Ironisnya, korban yang bernama Fikri Maulana adalah kakak kandung pelaku.
"Iya itu adik kandung. Adik kandung nyiram kakaknya sendiri," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (2/8/2019).
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (31/7/2019) lalu di kediaman mereka, Jalan Tipar Timur RT 03/RW 04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Penyiraman minyak panas itu bermula saat korban memarahi Parhan karena sepeda motornya tidak ada di rumah.
Korban kesal kepada pelaku dan menuduhnya memakai motor itu. Padahal, korban ingin menggunakan sepeda motor itu.