Tersinggung karena dimarahi, pelaku lalu meninggalkan korban yang tiduran di ruang tamu.
Pada saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya dengan memasak minyak goreng hingga mendidih.
Menurut Suharto, pada saat kejadian orang tua pelaku dan korban ada di rumah.
Namun sedang berada di kamar mereka sehingga tidak menyaksikan aksi penyiraman minyak goreng panas tersebut.
"Kan anak kalau sudah gede itu kan punya kamar masing-masing. Nggak satu ruangan sama orang tuanya. Tapi posisi orang tua ada di rumah," terang Suharto.
Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.
Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Pria Pengangguran di Cilincing Siram Korban dengan Minyak Goreng Panas
Parhan Azhari alias Aang (23) ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing, Rabu (31/7/2019).
Pria pengangguran itu diringkus usai menyiram korbannya, Fikri Maulana, dengan minyak goreng panas di Jalan Tipar Timur RT 03/RW 04, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Suharto mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB, kemarin.
Penyiraman minyak panas itu bermula saat korban memarahi Parhan karena sepeda motornya tidak ada di rumah.
Korban kesal kepada pelaku dan menuduhnya memakai motor itu. Padahal, korban ingin menggunakan sepeda motor itu.