Tersinggung karena dimarahi, pelaku lalu meninggalkan korban yang tiduran di ruang tamu.
Pada saat itulah pelaku mulai melakukan aksinya dengan memasak minyak goreng hingga mendidih.
"Setelah minyak panas, tersangka mengambil wajan yang berisi minyak goreng itu lalu menyiramkan ketubuh korban yang saat itu sedang tiduran," kata Suharto, Kamis (1/8/2019).
Polisi kemudian mendapati laporan terkait penyiraman tersebut, lalu langsung menuju lokasi.
Di lokasi, polisi memintai keterangan pelaku yang berpura-pura menolong korban untuk mengelabui petugas.
Ia pun berdalih bahwa yang menyiram korban dengan minyak panas adalah orang lain.
"Tersangka mengatakan kalau pelakunya adalah orang lain yang memiliki masalah dengan korban," ucap Suharto.
Suharto menuturkan, pelaku juga sempat menunjukkan kepada polisi kondisi pintu belakang rumah yang terbuka.
Hal itu untuk menunjukkan seolah-olah pelaku penyiraman minyak goreng masuk melalui pintu belakang.
"Piket Reskrim yang melakukan olah TKP selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka hingga akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ucap Suharto.
Parhan akhirnya mengakui perbuatannya dan menceritakan awal mula kejadian.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa korban mengalami luka bakar sebesae 70 persen.
"Tersangka menyiramkan minyak goreng panas ke tubuh korban, hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuh bagian atas sebanyak 70 persen," jelas Suharto.
Usai kejadian, korban sempat dibawa RS Islam Sukapura, Jakarta Utara, dan kemudian dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.
Dari peristiwa ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah wajan serta sehelai seprei warna warni yang terkena percikan minyak goreng panas.
Akibat perbuatannya, Parhan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.