Dalam hukum, mekanisme ini disebut dengan prorata.
"Karena kan (hasil lelang) bisa kurang bisa lebih, kalo kurang akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan persentase tagihannya. Prorata itu istilahnya" jelas Bontor.
Latar belakang
Baca: Ini Dia Pemilik 300 Bus Berlabel Transjakarta Terbengkalai di Bogor, Bukan Milik PT Transjakarta
Diberitakan sebelumnya, ratusan bus berlabel Transjakarta 'terkubur' di sebuah lahan di Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat.
Bus-bus disana terbengkalai, bodinya usang dan berkarat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan ratusan bus Transjakarta tersebut bukan milik Pemprov DKI Jakarta ataupun PT Transportasi Jakarta, melainkan hanya bagian dari pengadaan tahun 2013.
Pengadaan bus pada tahun 2013 itu tersandung masalah sehingga kontraknya pun dibatalkan seblum bus itu sempat digunakan.
Sementara perusahaan yang terlibat pun banyak yang pailit, termasuk PT Adi Teknik Equipindo.
"Tidak sempat ya. Tidak digunakan," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/7/2019).
Baca: Ratusan Bus Berlabel Transjakarta Terbengkalai di Lahan Kosong di Dramaga Bogor
Menurut Syafrin, bus-bus transjakarta di Dramaga itu merupakan bus baru.
Bus itu belum diserahkan kepada Pemprov DKI karena saat itu perusahaan penyedia bus, baru menerima uang muka.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 300 Bus Transjakarta yang Terbengkalai di Bogor Akan Dilelang