"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.
Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.
Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, PasalĀ 372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Bulan Beraksi Tipu Masyarakat, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/05/empat-bulan-beraksi-tipu-masyarakat-sindikat-penipuan-properti-raup-rp-214-miliar?page=all.
Baca tanpa iklan