News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Empat Bulan, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto (memegang mike) saat gelar perkara sindikat penipuan modus menjadi agen properti penjualan rumah gadungan di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, komplotan penipu properti tersebut termasuk satu jaringan mafia bidang properti.

Menurut Suyudi Ario Seto, kasus berawal dari laporan korban ke Polda Metro Jaya.

"Sehingga kami membentuk tim khusus sehingga dapat diamankan para tersangka," katanya.

Saat ini, untuk sementara yang menjadi korban adalah 3 orang yang memiliki rumah di Jalan Raden Patah, Jalan Kebagusan, dan Jalan Wijaya di Jakarta Selatan.

Para pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, PasalĀ  372 KUHP tentang penggelapan dan pemalsuan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman terhadap para pelaku hingga 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Empat Bulan Beraksi Tipu Masyarakat, Sindikat Penipuan Properti Raup Rp 214 Miliar, https://wartakota.tribunnews.com/2019/08/05/empat-bulan-beraksi-tipu-masyarakat-sindikat-penipuan-properti-raup-rp-214-miliar?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini