News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mati Listrik di Ibukota dan Sekitarnya

Listrik Padam di Jakarta dan Sekitarnya, PLN Siap Beri Kompensasi hingga Rencana Kunjungan Jokowi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBARU Pemadaman listrik di Jakarta dan sekitarnya, PLN siap beri kompensasi hingga rencana kunjungan Jokowi.

TERBARU Pemadaman listrik di Jakarta dan sekitarnya, PLN siap beri kompensasi hingga rencana kunjungan Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru pemadaman listrik di Jakarta dan sekitarnya, PLN siap memberi kompensasi.

Terkait listrik padam di Jakarta dan sekitarnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengunjungi kantor PLN pagi ini.

Pada Minggu (4/8/2019), sebagian Pulau Jawa, yakni wilayah Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten mengalami pemadaman listrik.

Pemadaman listrik ini disebabkan karena adanya gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500kV.

Baca: Listrik Mati Lagi di Sebagian Jabodetabek Senin Pagi, Kapan Menyala? Pantau di Situs PLN

Baca: Sejumlah Hotel Kebanjiran Tamu Akibat Listrik Padam di Jakarta dan Sekitarnya

Akibatnya, transfer dari energi timur ke barat mengalami kegagalan dan diikuti trip di seluruh pembangkit sisi tengah dan barat Jawa.

Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut kabar terbaru mengenai pemadaman listrik di Jakarta dan sekitarnya:

1. PLN siap beri kompensasi

Warga beraktifitas menggunakan penerangan lilin dan lampu darurat, di wilayah Karet Tengsin Jakarta, Minggu malam (4/8/2019). Aliran listrik di Banten, Jabodetabek hingga Bandung terputus akibat adanya gangguan pada sejumlah pembangkit di Jawa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Pada Minggu (4/8/2019), sebagian daerah Pulau Jawa, yakni wilayah Jawa Barat, Jabodetabek, dan Banten mengalami pemadaman listrik selama lebih dari 10 jam.

Pemadaman listrik ini disebabkan karena adanya gangguan pada sisi transmisi Ungaran dan Pemalang 500kV.

Mengenai hal tersebut, Direktur Pengadaan Strategu 2 PT PLN, Djoko R Abumanan, menyatakan pihaknya siap memberi kompensasi.

Dilansir Kontan.id, kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

"Tingkat mutu pelayanan (TMP) nanti kita hitung."

"Memang ada Permen yang mengatur, bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-nya lebih dari standar yang ada, maka kami akan memberikan kompensasi," tutur Djoko, Minggu (4/8/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini