TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Unit Reskrim Polsek Tambun membongkar tempat praktik aborsi di Klinik Aditama Medika II di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ada empat orang yang ditangkap, baik dari pemilik klinik, pelaku aborsi, dokter maupun bidan.
Klinik itu telah beroperasi selama 2 tahun. Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengaku tengah memeriksa izin dari klinik tersebut.
"Kita masih sedang cek izin klinik itu ya," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).
Sri Enny menuturkan selama ini pihaknya telah ketat melakukan pengawasan terhadap klinik-klinik yang ada di Kabupaten Bekasi.
Terkait dalam penerbitan perizinan, lanjut Enny, pihaknya juga selalu meninjau lokasi tempat beropersinya klinik tersebut.
"Tingkatan puskesmas kan ikut awasi klinik-klinik yang ada. Saat mau terbit izin juga kan kita cek lapangan, secara berkala juga kita cek," jelas.
Untuk klinik yang menyalahgunakan izin, atau digunakan untuk praktik aborsi, Enny menambahkan akan dicabut izinnya.
"Kita akan cabut izin dan berikan sanksi, dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk penanganan hukumnya," katanya.
Baca: Terbongkar Tempat Praktik Aborsi di Tambun Bertarif Jutaan, Ini Berita Lengkapnya
Klinik Aditama Medika II, berlokasi di Jalan pendidikan, Kampung Siluman, RT 03 RW 19, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dijadikan tempat praktik aborsi.
Polisi telah meringkus empat orang tersangka praktik aborsi di Bekasi, mulai dari pemilik klinik yang merupakan dokter, bidan dan karyawan klinik lainnya. Termasuk perempuan pelaku aborsi.