Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempersulit ruang gerak pemilik kendaraan yang ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bila belum menguji emisi kendaraannya.
Tidak hanya dipersulit dalam kepengurusan PKB, mereka juga akan dibebankan tarif parkir berlebih, dibanding kendaraan yang sudah melaksanakan uji emisi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ini juga berlaku bagi kendaraan yang sudah diuji emisi namun dinyatakan tidak lulus.
Mereka, kata Anies Baswedan, akan memperoleh disinsentif mengenai pelayanan dari pemerintah.
“Bagi yang sudah uji emisi dan dinyatakan lulus, nanti terkait dengan harga parkir lebih murah dan perpanjangan pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) akan lebih mudah."
"Jadi, uji emisi ini menjadi sebuah keharusan untuk bisa mengurus yang lain-lain."
"Jika tidak melakukan uji emisi, maka yang lain tidak bisa diurus,” ujar Anies Baswedan di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).
Menurut Anies Baswedan, aturan ini mulai berlaku pada Januari 2020 mendatang.
Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk segera menguji emisi kendaraannya, karena masih ada sisa waktu sekitar 3,5 bulan lagi hingga akhir tahun.
Untuk memudahkan pelayanan, pemerintah lewat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi.
Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis di ponsel masyarakat berbasis sistem Android.
“Dalam aplikasi ini terdapat daftar nama-nama bengkel yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menguji emisi kendaraannya,” jelasnya.
Kata dia, hasil uji emisi itu akan terekam dalam basis data SmartCity DKI Jakarta.
Artinya, riwayat kendaraan yang telah lulus uji emisi akan terhubung dalam sistem perpakiran dan kepengurusan PKB di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah DKI.