News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan dari Luar Jakarta Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat menguji emisi kendaraan operasionalnya di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019). Di kesempatan itu, Anies Baswedan juga meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi yang bisa diunduh masyarakat di ponsel, sebagai panduan pelaksanaan uji emisi.

Hingga kini, pemerintah masih mengkaji besaran nilai parkir bagi kendaraan yang belum diuji emisi.

Karena itulah, pemerintah daerah mulai menyosialisasikan keharusan uji emisi bagi kendaraan roda empat.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Elektronik Uji Emisi di Balai Kota, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019) pagi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan mengecek sendiri kadar emisi kendaraan operasionalnya, yakni Toyota Kijang Innova bernomor polisi B 1136 RFN.

“Mulai hari ini aplikasi e-Uji Emisi sudah bisa di-download (unduh) di ponsel masyarakat,” kata Anies Baswedan.

Menurut Anies Baswedan, aplikasi ini diluncurkan untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat.

Warga DKI Jakarta, kata dia, akan mendapat panduan mengenai lokasi bengkel yang membuka layanan uji emisi.

“Di Jakarta sendiri ada sekitar 150 bengkel uji emisi yang tersebar di lima wilayah, yaitu Jakarta Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat,” ungkap Anies Baswedan.

Tidak hanya mengenai lokasi bengkel, kata Anies Baswedan, aplikasi ini juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengetahui informasi lainnya tentang uji emisi.

Di antaranya, identitas kendaraan yang sudah diuji emisi, informasi mengenai uji emisi, hasil uji emisi, pendaftaran bengkel, hingga pendaftaran kendaraan.

“Peluncuran aplikasi ini bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan kualitas udara."

"Bahkan sudah ada payung hukumnya mengebai uji emisi,” sambungnya.

Saat ini ada empat payung hukum mengenai uji emisi.

Yakni, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2007 tentang Uji Emisi.

Kemudian, Peraturan Gubernur DKI Jakarta 31/2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Daerah DKI Jakarta 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. (*)

Penulis: Fitriyandi Al Fajri
Artikel ini tayang di Wartakotalive dengan judul Kendaraan dari Luar DKI Juga Harus Bayar Tarif Parkir Lebih Mahal Jika Belum Uji Emisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini