News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Hasil Tes Urine, Artis Rio Reifan Positif Gunakan Narkoba Jenis Sabu

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah merampungkan pemeriksaan urine artis sinetron, Rio Reifan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rio kedapatan memakai narkoba jenis sabu.

"(Hasil tes urine) positif sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).

Rio Reifan ditangkap di rumahnya, Rabu pagi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi mengamankan barang bukti diantaranya rokok dan dua buah korek.

Baca: Mulai dari Atasi Jerawat Hingga Ketombe, Berikut Segudang Manfaat Biji Alpukat untuk Kecantikan

Baca: Pengamat: Amandemen UUD 1945 Ancam Sosok Presiden Baru di 2024

Argo belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan Rio.

Dirinya menyebut pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.

"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo.

Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.

Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.

Baca: Duga Ada Kejahatan Siber, Kabareskrim Minta Dirsiber Usut Insiden Blackout 4 Agustus 2019

Baca: Jaksa Dakwa Mantan Dirut Krakatau Steel Terima Uang Rp 156 Juta

Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.

Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.

Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini