Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah merampungkan pemeriksaan urine artis sinetron, Rio Reifan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rio kedapatan memakai narkoba jenis sabu.
"(Hasil tes urine) positif sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2019).
Rio Reifan ditangkap di rumahnya, Rabu pagi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti diantaranya rokok dan dua buah korek.
Baca: Mulai dari Atasi Jerawat Hingga Ketombe, Berikut Segudang Manfaat Biji Alpukat untuk Kecantikan
Baca: Pengamat: Amandemen UUD 1945 Ancam Sosok Presiden Baru di 2024
Argo belum menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan Rio.
Dirinya menyebut pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.
"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Baca: Duga Ada Kejahatan Siber, Kabareskrim Minta Dirsiber Usut Insiden Blackout 4 Agustus 2019
Baca: Jaksa Dakwa Mantan Dirut Krakatau Steel Terima Uang Rp 156 Juta
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.