Ia sudah dua kali tertangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Rio Reifan pertama kali tertangkap pada Januari 2015.
Ia ditangkap karena memiliki barang haram itu pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Saat itu Reio Reifan tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Belum kapok, Rio kembali ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.