TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik soal usulan taksi online agar tidak terkena aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor ganjil dan genap.
Dinas Perhubungan DKI ingin mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan para pengemudi taksi online.
"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/8/2019).
Menurut rencana, uji publik itu akan digelar pekan depan. Dinas Perhubungan DKI kemudian akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap ini akan diimplementasikan pada 9 September 2019.
Baca: Pengamat Nilai Wajar Kemenhub Minta Taksi Online Bisa Beroperasi di Kawasan Ganjil-genap
"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin siang. Mereka mengatasnamakan Gergaji atau gerakan genap ganjil.
Para pengemudi ini menuntut agar pengemudi taksi online dikecualikan dalam pembatasan ganjil genap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tidak menghilangkan ganjil genap perlu dicatat, tapi memberikan akses kepada kita sebagai driver online untuk biasa mengakses ke dalam jalur ganjil genap," ucap adminisator aksi Alifamansyah.
Dia mengatakan kendaraan online seharusnya diberikan stiker sebagai penanda untuk dikecualikan dalam ganjil genap.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018. Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan.
Angkutan umum dengan pelat kuning menjadi salah satu jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan itu. Artinya, angkutan umum pelat kuning tidak terkena aturan ganjil genap.