Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 71,8 kg, 15,326 butir ekstasi, dan ribuan botol minuman keras dari hasil pengungkapkan selama kurun waktu 2 bulan.
Selain barang bukti, polisi juga menangkap 154 orang terkait kasus narkoba.
"Hari ini kita lakukan pemusnahan barbuk narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan karena ada beberapa barbuk ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Gatot mengatakan, sebetulnya barang bukti yang diamankan pihaknya lebih dari pada yang dimusnahkan hari ini.
Baca: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Segera Disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca: Yeo Jin Goo ke Lokasi Syuting Hotel del Luna di Hari Libur, Kejutkan IU dan Kru
Baca: Polisi Sambangi Asrama Mahasiswa Papua di Kramatjati Redam Peristiwa Kerusuhan di Manokwari
Baca: Polres Malang Kota Jamin Keamanan Warga Papua yang Ada di Malang
Barang bukti tersebut terkumpul dari hasil tangkapan jajaran Polsek, Polres, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kita lakukan langkah penegakan hukum dalam waktu 2 bulan melalukan langkah-langkah penegakan hukum, hasilnya di depan kalau dirinci yang sudah disita 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 82,022 ribu butir, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram cocain, 1,067 gram bubuk eksatasi, 3 toples ganja cair dan 10,224 botol miras," tutur Gatot.
Pemusnahan itu menggunakan mesin pemusnah narkoba. Pemusnahan itu juga dipimpin langusng oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy dan disaksikan berbagai pihak mulai dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta dan anggota polisi diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.