TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP Soleman mengakui bahwa dirinya memperkenalkan Mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili ke Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
Hal itu diungkapkan Soleman usai dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengesahan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi yang menjerat Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.
"Saya cuma memperkenalkan Pak Waras dengan Bu Neneng," ucap Soleman di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Baca: Wajah Anak Aura Kasih-Eryck Amaral Diekspos, 3 Momen Terbaru Dipamerkan Mantan Glenn Fredly: Kiss Me
Soleman mengaku tidak pernah bertemu dengan Neneng Rahmi terkait pembahasan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi. Hal itu, katanya, dibahas oleh tim panitia khusus RDTR Kabupaten Bekasi.
"Itu ditanyakan sama kawan-kawan yang bahas RDTR," ujar Soleman.
Lebih lanjut, Soleman juga mengakui dirinya dikonfrontir dengan Waras Wasisto saat diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
"Hanya dikonfrontir saja sama pak Waras tadi," tutur Soleman.
Adapuml, Selasa (20/8/2019) ini KPK memeriksa Soleman dan Waras Wasisto sebagai saksi untuk tersangka Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.
Baca: Indro Warkop Anggap Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan sebagai Rencana Keren
Diketahui dalam kasus suap Meikarta ini, KPK menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta, dalam hal ini Iwa berperan untuk memuluskan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi (RDTR). RDTR sendiri penting untuk membangun proyek Meikarta.
Untuk mengurus RDTR itu, Iwa diduga menerima uang senilai Rp900 juta dari mantan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili.
Uang dari Neneng itu sampai ke tangan Iwa melalui sejumlah perantara seperti legislator Kabupaten Bekasi Soleman dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Waras Wasisto.
Baca: Anggarkan Rp1,3 M Buat Pin Emas, Gembong: Itu Biasa
Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.