News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA TERBARU Kasus Penusukan Karyawan Restoran Pluit Village, Korban Kritis hingga Restoran Tutup

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi karyawan restoran yang menusuk manajer di Pluit Village viral di media sosial, disebabkan pelaku tak terima mendengar kabar dirinya akan dipecat.

Pasalnya, orang normalpun bisa melakukan tindakan keji di muka umum.

Dengan catatan sudah ada dendam kesumat atau selisih paham sejak lama.

"Saran saya memang bila kita memiliki konflik dengan teman, segeralah diselesaikan lebih awal untuk cari solusinya, karena konflik yang terpendam sangat membahayakan, baik psikologis maupun non psikologis," ujar Hening dilansir Kompas.com pada Senin (26/8/2019).

Baca: Breaking News: Insiden Penusukan di Banjarsari Solo, Korban Tewas di Rumah Sakit

Baca: Pelaku Penusukan Pegawai Restoran di Mal Pluit Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi. (indosurflife.com)

Diberitakan sebelumnya, leher seorang karyawan bernama Asela Rumapea disabet dengan pisau oleh rekan kerjanya bernama Yogi Dawamul Hidayat.

Peristiwa itu terjadi setelah keduanya terlibat percek-cokan sejak Minggu sore.

"Pelaku ingin dipecat dan dilaporkan ke bos bahwa telah memukul korban."

"Karena ribut mulutnya itu gak ada titik temu, korban meninggalkan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim.

Setelah kembali dari kos membawa pisau panjang, ia kembali mendatang Asela yang masih berada di restoran.

Keduanya kembali terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku mengambil pisau yang ada di dapur dan menyabet leher korban.

Setelah kejadian tersebut, Yogi langsung diamankan tim Resmob Polsek Metro Penjaringan.

"Kami sudah interograsi awal dan dia mengakui perbuatannya. Sekarang sudah di Polsek pelakunya dan korban sudah di rumah sakit," kata Mustakim.

Adapun pelaku saat ini di tahan di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Ia terancam hukuman pidana diatas lima tahun karena terkena Pasal 351 KUHP dan dilapis Undang-Undang Darurat.

Baca: Ini Sketsa Mayat Wanita dalam Karung yang Ditemukan di Waduk Pluit Versi Polisi

Baca: Kronologi Karyawan Tusuk Bos di Mal Pluit Village, Cekcok di Mal Lalu Pulang Ambil Pisau

(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari/Ellyvon Pranita)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini