Ia mengklaim akan segera melakukan revisi terkait SOP pelayanan ambulans ini.
"Saya panggilin nanti Dinkes dan Puskesmas, ini mereka yang harus tanggung jawab"
"Hari ini juga SOP penggunaan ambulans dalam pelayanan masyarakat di Puskesmas saya revisi," kata Arief.
Aturan pemakaian ambulans
Heboh kasus pelayanan ambulans di Puskesmas Cikokol, Kota Tangerang, terkait penolakan Puskesmas Cikokol bawa jenazah bocah tenggelam.
Mengenai aturan ambulans tidak boleh membawa jenazah ini, membuat paman korban bocah tenggelam di Kota Tangerang meradang.
Alhasil, Supriadi ceritakan gotong jenazah Husein (8) keponakannya, setelah jenazah Husein ditolak Puskesmas Cikokol untuk mendapat pelayanan ambulans.
Ia pun meluapkan kegeramannya itu di kala duka mendalam yang dirasakan setelah kehilangan bocah berusia 8 tahun ini untuk selama-lamanya.
Dirinya menjelaskan pada Jumat (23/8/2019), Husein ditemukan tenggelam di Sungai Cisadane, sore itu.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Cikokol dan nyawanya tidak tertolong.
"Saya nunggu lama di Puskemas sampai sekitar dua jam. Tapi tidak ada kejelasan soal pengangkutan jenazah keponakan saya ini"
"Padahal saya meminta tolong dengan sangat untuk pelayanan ambulans," ujar Supriadi saat dijumpai Warta Kota di rumah duka, RT 03 / RW 05 Kelurahan Kelapa Indah, Tangerang, Minggu (25/9/2019).
Namun pihak Puskemas tetap tidak bergeming. Dan tunduk pada aturan standar operasional prosedur (SOP) dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
"Saya disuruh untuk telepon layanan Pemkot Tangerang di nomer 112. Tapi saya telepon terus , terusan enggak bisa, susah juga," ucapnya.