Andi menyesal telah membunuh Asbulloh lantaran terlilit utang piutang usaha.
Kepada wartawan, Andi menceritakan kronologi kejadian ketika ia menghabisi nyawa Asbulloh.
Baca: Polda Jatim Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian yang Picu Rusuh di Asrama Papua
Baca: Pengakuan Aulia Kesuma terkait kasus Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Menyesal dan Ingin Bunuh Diri
Baca: BREAKING NEWS: Ular Berkepala 2 Ditemukan Dekat Setra Bajang di Kukuh, Tunggu Petunjuk Niskala
Seperti biasa, Selasa (27/8/2019) Asbulloh datang ke tempat kerjanya yang ada didepan lapak daging milik Andi Mardiyansyah.
Melihat dan mengetahui Asbulloh bekerja dibagian penagihan, terbesit niat dalam diri Andi Mardiyansyah untuk merampas hartanya.
Buntutnya, ia pun meminta Asbulloh untuk mengantarkannya ke rumah kekasihnya yang diakuinya berada di kawasan Grogol.
Dalam perjalanan, pelaku meminta Asbulloh untuk berhenti di lokasi kejadian dengan alasan dirinya hendak buang air kecil.
Baca: Tak Kuat Menahan Malu Usai Bunuh dan Bakar Suami, Aulia Mengaku Ingin Bunuh Diri
Baca: Masih Pengantin Baru, Pria Ini Cabuli Adik Iparnya yang Masih SMP hingga Dipergoki Istrinya Sendiri
Di tempat tersebut, pelaku langsung menyayat leher Asbulloh menggunakan pisau yang telah dibawa dan disiapkannya.
“Iya sudah disiapkan (pisau), saya minta berhenti sama korban bilangnya mau buang air kecil. Disitu langsung saya gorok dari belakang,” ujar Andi mengakui perbuatan kejinya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (30/8/2019).
Tak hanya menyayat leher korban, pelaku pun menghujamkan tusukan ke dada Asbulloh.
“Terus saya tusuk dadanya, dia masih melawan akhirnya saya pakai batu yang ada di lokasi,” tambahnya.
Peristiwa tersebut, diakui Andi terjadi dipinggir jalan sebelum akhirnya ia memindahkan jasad korban ke dalam area kebun pisang di lokasi kejadian.
“Itu masih dipinggir jalan itu posisinya, baru setelah itu saya masukin ke kebun,” kata Andi.
Saat ini, Andi harus menjalani hari-hari dari balik jeruji besi ruang tahanan Polresta Depok dan terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Penulis: Dwi putra kesuma
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pembunuh Tukang Ayam di Depok Sempat Melayat ke Rumah Korban Sebelum Ditangkap