Penyidik menjerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pengeroyokan.
"Kedua pelaku diancam penjara seumur hidup," ungkap Dodi.
Sebenarnya, RM sudah merencanakan untuk mencelakai Hasanudin sejak enam bulan lalu.
Baca: Jokowi: Tanah Untuk Permukiman di Ibu Kota Baru Akan Dijual Pemerintah Langsung ke Warga
Baca: Kronologi Saiful Rudapaksa Mama Muda Bermodus Mau Bayar Utang
Baca: Mobilnya Ikut Terbakar, Mahasiswa ITB Diduga Ikut Hangus Dalam kecelakaan Maut di Tol Cipularang
Air keras dan ember biru bekas makanan ringan sudah RM simpan di rumahnya.
"Air keras sudah bekas, diambil dari pabrik tempat ia bekerja," ungkap Dodi.
Selama ini RM bekerja di pabrik peleburan logam yang salah satu bahan bakunya air keras.
"Dia menyimpan sisa air kerasnya di dalam rumah. Selama enam bulan dia simpan," terangnya.
Ganggu Istri Hasanudin
Selidik punya selidik, RM pernah menjalin cinta selama dua tahun dengan Yatimah, istri Hasanudin.
Berjalannya waktu, RM meninggalkan Yatimah dan menikahi gadis lain.
Yatimah pun berjodoh dengan Hasanudin.
Sudah suratan takdir, RM menduda setelah istrinya meninggal.
Dalam kesendiriannya, RM kembali mendekati Yatimah.
"Yatimah statusnya masih jadi istri Hasanudin," sambung Dodi.