TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi pidana 'mengintip' Pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor palsu agar bisa lolos dari perluasan ganjil genap.
Kanit Lantas Polsek Matraman AKP Dwi Hari Setianto mengatakan penggunaan pelat nomor palsu sudah termasuk tindak pidana pemalsuan.
"Kalau misalnya kedapatan melakukan pemalsuan kemungkinan diarahkan ke Reskrim. Karena kalau pemalsuan sudah pidana," kata Dwi di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).
Namun dia enggan merinci pasal yang dikenakan kepada pengemudi mobil bila kedapatan melanggar aturan perluasan ganjil genap.
Dwi hanya menuturkan butuh pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Unit Reskrim terkait tindak pidana yang dilakukan.
"Nanti dari Reserse yang mendalami akan mendalami unsur pidananya," ujarnya.
Kepada pengemudi mobil yang ditilang, Dwi menyebut pasal yang dikenakan yakni pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda maksimal yang menanti pengemudi mobil pelanggar Gage saat mengambil SIM mereka di Kejaksaan yakni Rp 500 ribu.
"Selama dua hari kami melakukan penindakan ganjil genap kami belum menemukan yang menggunakan pelat palsu," tuturnya.
Polisi Antisipasi Penggunaan Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Ganjil Genap
Kanit Lantas Polsek Jatinegara Iptu Didik Sapto menduga adanya pengendara mobil yang menggunakan pelat nomor palsu agar lolos dari pemberlakuan ganjil genap (Gage)
Meski belum mendapati adanya pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu, dia mengaku terus memantau pelat nomor kendaraan yang melintas.
"Kalau sementara ini belum ketahuan. Tapi kadang, sedikit banyak saya masih ada kecurigaan terhadap pelat nomor palsu," kata Didik di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).
Menurutnya terdapat perbedaan jelas antara pelat nomor produksi polisi dengan keluaran tukang pelat nomor di pinggir jalan.