TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta secara resmi diberlakukan mulai Senin (9/9/2019).
Meski sudah diterapkan program sosialisasi perluasan ganjil genap selama satu bulan, akan tetapi tidak membuat para pengendara cepat sadar jika kawasan yang dilalui telah memulai sistem ganjil genap.
Sebagai informasi, perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah di Jakarta dimulai saat pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Berikut rangkuman peristiwa di sejumlah daerah di Jakarta terkait pelaksanaan hari pertama perluasan ganjil-genap.
Ratusan Kendaraan Kena Tilang
Ratusan bahkan hampir ribuan kendaraan terkena tilang akibat penerapan perluasan ganjil genap di hari pertama, Senin (9/9/2019).
Di Jakarta Timur, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin mengatakan tercatat ratusan kendaraan ditilang sejak pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
"Ada 297 kendaraan roda empat yang ditilang di 4 ruas jalan, Jalan MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, Pramuka. Didominasi di Jalan DI Panjaitan dan Ahmad Yani pelanggarannya," kata Sutimin saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (9/9/2019).
Kemudian di Jakarta Barat, total 153 kendaraan kena tilang saat pelaksanaan hari pertama perluasan ganjil genap.
"Jadi untuk hasil penindakan hari ini, ada 153 itu khusus di lalu lintas Jakarta Barat," kata Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat, Kompol Hari Admoko di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).
"Barang bukti yang kita sita ada 122 SIM dan STNKnya ada 31," sambungnya
Hari menyebut, jumlah tersebut berasal dari 5 ruas jalan di Jakarta Barat yang terkena perluasan ganjil genap.
"Iya ini dari lima lokasi, di Pintu Besar Selatan, Gajah Mada-Hayam Muruk, kemudian di Tomang Raya, sama di S Parman. Ini kan S Parman yang (ganjil genap) lama. Penindakan juga ada. Itu yang kita masukin," kata Hari.
Pura-pura Lupa