TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asyik, terhitung mulai 16 September-30 Desember 2019, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta, diskon hingga 50%.
Hal ini ditegaskan oleh Faisal Syafruddin, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, di Balai Kota Jakarta (16/9).
"Kami mengeluarkan kebijakan keringanan pajak daerah, berupa keringanan piutang pokok pajak daerah hingga 50%," papar Faisal.
Keringanan piutang pokok pajak daerah meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya.
Berlaku di lima wilayah kantor unit pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) Jakarta.
Dilanjut keringanan piutang pokok pajak daerah PKB sebesar 50%, untuk tunggakan pajak sampai tahun 2012.
Serta diskon 25% untuk tunggakan PKB mulai tahun 2013 sampai 2016.
Baca: Hidup Mewah dari Hasil Penggelapan BPKB, Meyssi si Ratu Sosialita Menangis Saat Tak Diakui Keluarga
Selain itu, BPRD juga menghapuskan sanksi administrasi piutang 9 jenis pajak daerah.
Salah satunya adalah penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019.
Semua fasilitas keringanan tersebut, akan otomatis diberikan pada saat wajib pajak melakukan pembayaran.
"Diharapkan meringankan kewajiban pajak masyarakat, dan meningkatkan tertib pajak," lanjut Faisal, yang ditemui OTOMOTIFNET di Balai Kota Jakarta (16/9).
Masih menurutnya, tunggakan pajak di sektor kendaraan bermotor termasuk yang paling besar.
"Tunggakan terbesar memang dari kendaraan bermotor. Oleh sebab itu kami melakukan sosialisasi secara massif dari tingkat kecamatan hingga RT/RW," imbuhnya lagi.