Akibat tindakannya, para tersangka dijerat pasal 365 tentang pencurian dan pasal 286 tentang perbuatan asusila.
"Tersangka kami jerat pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan karena korban dibuat tidak sadar diri. Kemudian perbuatan cabul, lalu 286 pemerkosaan," pungkas Arie.
Pengakuan Pelaku
MHT (26), KKH (23), dan RK (24) biasanya mencari korbannya melalui aplikasi chat, Badoo.
Setelah mendapatkan perempuan yang menjadi targetnya, para pelaku melobinya untuk bermalam di hotel.
Satu di antara tersangka, KKH alias Kevin, menyebut dirinya sudah tiga kali melakukan pencurian dan tindak asusila dengan modus yang sama.
Semula, Kevin diajak dua tersangka MHT dan RK.
Dia dibujuk untuk melakukan pekerjaan yang melanggar hukum tersebut.
"Mau kerjaan nggak? Kerjanya enak-enak," ucap Kevin, mencontohkan bicara RK, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Kata Kevin, dua kawannya itu enggan menjelaskan spesifik ihwal metode bekerjanya.
Namun, lantaran Kevin penasaran dan sudah membayangkan kerja enak, walhasil dirinya pun menerima tawaran tersebut.
Yakni menjadi pencuri dan melakukan tindak asusila.
Baca: Bermodus Praktik Perdukunan, Seorang Petani di Karawang Rudapaksa Siswi SMP Berulang Kali
Per hari, kata Kevin, dirinya biasa mengantongi uang senilai Rp 300 ribu dari pekerjaan tersebut.
"Saya dibayar tiga ratus ribu (Rp300 ribu) kalau dapat satu perempuan," kata Kevin.