TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TPD, pengendara Honda Mobilio yang ditemploki anggota polisi lalu lintas Bripka Eka Setiawan di Pasar Minggu ternyata mengidap penyakit kanker stadium 4.
Hal tersebut disampaikan oleh istri TPD kepada Bripka Eka saat diperiksa. Bahkan saat mencoba kabur, TPD baru saja menjalani perawatan kemoterapi.
"Istrinya itu menyampaikan kondisi bapak seperti itu (kanker stadium 4), habis di-kemo sebanyak 6 kali kalau enggak salah, jadi kita maafin aja, kita ikhlas," ujar Eka di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Eka berharap kejadian ini dapat diambil hikmahnya antara kedua belah pihak. Dirinya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi.
Baca: UPDATE Polisi Nempel di Kap Mobil di Pasar Minggu, Hotman Paris Beri Apresiasi hingga Berakhir Damai
"Sekarang sudah berakhir, semoga ada hikmahnya buat saya, bapaknya, ibunya, karena ibunya sangat tertekan ya sama kondisi suaminya," tutur Eka.
Seperti diketahui, kasus mobil ugal-ugalan di Jalan Pasar Minggu Raya, Jakarta Selatan berakhir damai.
Polantas yang memberhentikan mobil Honda Mobilio Bripka Eka Setiawan bertemu dengan pengendara mobil yang bernama Tavipuddin (54) di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Kronologi kejadian
Aksi anggota polisi yang menaiki kap mobil seorang pengendara di Pasar Minggu menjadi viral di media sosial.
Dari video yang beredar, polisi tersebut naik ke kap mobil dengan posisi tengkurap sambil melebarkan kedua tangannya.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan Kompol Lilik Sumardi pun menjelaskan kronologis kejadian itu.
Polisi di atas cup mobil yang sedang berjalan. (Instagram @jktinfo)
Ia mengatakan, kejadian bermula saat pengemudi mobil Honda Mobilio berpelat B 1856 SIN memarkirkan kendaraannya di trotoar di kawasan Pasar Minggu.
Lantaran melanggar aturan, seorang anggota Polisi yakni Bripka Eka Setiawan menghampiri pengemudi bernama Tavipuddin (54) itu.
Baca: Kasus Polisi Naik Kap Mobil Berakhir Damai, Pengemudi Honda Mobilio Tahan Tangis Saat Katakan Ini
Eka datang untuk mengecek kelengkapan surat-surat kendaraan Tavipuddin.