News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penasihat Hukum 29 Terdakwa Kasus Kerusuhan 21-22 Mei Sayangkan Vonis Hakim

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana usai sidang putusan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum 29 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei Oky Wiratama menyayangkan vonis 4 bulan 3 hari yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (19/9/2019).

Meski para terdakwa tersebut akan bebas pada Senin (23/9/2019) pekan depan, namun Oky menilai putusan tersebut tidak adil.

Baca: Pintu di Hotel Sultan Rusak Pascakericuhan saat MKGR Gelar Munaslub

Itu karena Majelis Hakim menyatakan mereka secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah membantu para demonstran dengan memberikan air untuk cuci muka dan minum.

Terlebih menurutnya, meski para terdakwa dan keluarga tampak dengan dan haru mendengar putusan tersebut, namun Oky mengatakan bahwa putusan tersebut berdampak pada catatan kriminal para terdakwa.

"Walaupun tadi keluarga senang, saya menyayangkan. Status bersalah itu akan melekat pada para terdakwa yang kebanyakan satpam dan petugas kebersihan. Mereka mungkin akan kesulitan mencari kerja dengan itu," kata Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai sidang.

Terlebih, menurut Oky, perbuatan yang dituntut jaksa penuntut umum kepada para terdakwa tersebut tidak memenuhi asas kausalitas dalam hukum pidana karena air tersebut tidak secara langsung digunakan untuk menyerang aparat.

"Kecuali kalau air itu dipanaskan lalu digunakan untuk menyerang aparat, ini kan tidak. Di persidangan air itu terbukti digunakan untuk minum dan cuci muka. Barang buktinya saja galon dan ember," kata Oky.

Meski begitu, dengan berat hati ia menerima putusan Majelis Hakim.

Oky mengatakan, para terdakwa juga telah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan upaya hukum selanjutnya.

Sebanyak 29 terdakwa tersebut diputus secara sah dan meyakinkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersalah karena membantu memberikan air untuk cuci muka dan minum para demonstran saat kerusuhan 21-22 Mei.

Sebanyak 27 orang di antaranya divonis empat bulan tiga hari penjara.

Sedangkan dua orang lainnya divonis empat bulan 13 hari penjara.

Vonis tersebut hampir separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya delapan bulan penjara.

Baca: Banyak Pemandu Karaoke di Banjarnegara Idap HIV, Bupati akan Gencarkan Razia Tempat Karaoke

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini