Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku belum mengetahui informasi maraknya anggota DPRD DKI yang gadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatannya ke Bank demi dapat pinjaman uang.
Anies Baswedan pun balik bertanya kepada awak media untuk memastikan.
"Oh ya? Baru tahu saya. Anggota DPRD kita?" tanya Anies Baswedan, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca: Anggota DPRD DKI yang Gadaikan SK Tak Perlu Lapor ke Sekwan
Baca: Makan Enak Saat Dinas, Kontrol Kolesterol Dengan 5 Cara Ini
Baca: Prediksi PSIS vs Persebaya Liga 1 2019, Kental Aroma Pemain Brasil
Lebih lanjut, Anies Baswedan mengatakan persoalan itu tidak dilarang dalam ketentuan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sehingga, lanjutnya, sah-sah saja memakai SK Pengangkatan sebagai jaminan ke Bank..
"Ikut aturan OJK saja. Apa yang boleh OJK, maka ya warga negara boleh. Apa yang menurut OJK tidak boleh, ya tidak boleh. Karena ini aturan perbankan," kata Anies Baswedan.
Gadaikan SK ke Bank DKI
Belum juga sebulan menjabat sebagai anggota dewan, sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dikabarkan telah menggadaikan surat keputusan (SK) keanggotaannya untuk meminjam uang di bank.
Hal ini pun dibenarkan oleh Corporate Scretary Bank DKI Herry Djufraini, meski ia enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang telah menggadaikan SK mereka.
Dijelaskan Herry, proses peminjaman bagi anggota DPRD DKI ini sama dengan kredit yang diajukan oleh nasabah Bank DKI lainnya.
• Setengah Anggota DPRD Kota Depok Gadaikan SK-nya ke Bank, Pinjaman Hingga Ratusan Juta Rupiah
"Proses fasilitas kredit ini sebagaimana pangajuan kredit umum, artinya ada pengajuan permohonan dari calon debitur," ujarnya.
Ia menambahkan, menjadikan SK keanggotaan dewan sebagai jaminan untuk mendapatkan uang pinjaman sudah lumrah dilakukan.
Pasalnya, gaji anggota DPRD DKI sendiri disalurkan melalui Bank DKI.