News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Kata Pelajar Soal Revisi UU yang Merugikan, Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu dari puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok, bersikeras bahwa Revisi Undang-Undang yang tengah menjadi polemik akan merugikan rakyat.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polresta Depok berhasil mengamankan puluhan pelajar yang hendak berangkat untuk mengikuti aksi demo di DPR.

Adalah RR pelajar yang bersikeras tersebut, kepada wartawan ia mengatakan bahwa dirinya hanya mengetahui bahwa apabila hewan unggas masuk ke pekarangan warga, maka pemiliknya akan didenda Rp 10 juta.

"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta, bisa rugi bandar mana nenek saya ayamnya banyak," ujarnya di Mapolresta Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (30/9/2019).

RR juga mengakui, bahwa dirinya hendak berangkat ke DPR tanpa seizin orang tua dan bolos dari sekolahnya.

"Belum izin, ya gak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," tegasnya.

Massa pelajar dari Rangkasbitung ingin kembali ke tempat asalnya dan menggunakan kereta commuterline, di Stasiun Palmerah, Jakarta Barat, pada sekira pukul 11.35 WIB, Senin (30/9/2019) (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Meski begitu, RR menuturkan dirinya tak mengetahui Undang-Undang apa yang ia maksudkan.

"Gak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang RUU KPK," ujarnya.

Soal pemilik bakal kena denda jika unggas peliharaannya masuk ke tanah tetangga ada dalam Rancangan UU KUHP Pasal 278 terkait Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah."

"Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tempo hari menegaskan pengaturan soal unggas dalam KUHP masih dibutuhkan petani.

"Ketentuan pasal ini merupakan materi yang sebelumnya telah diatur dalam KUHP lama. Saat ini di perdesaan masih diperlukan untuk melindungi para petani," Yasonna, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini