News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Tolak RUU KUHP dan KPK

Kata Pelajar Soal Revisi UU yang Merugikan, Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pelajar yang diamankan di Mapolresta Depok.

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi dan tim.

Merujuk hasil revisi KUHP, Yasonna menambahkan, setiap orang yang membiarkan unggas di ternaknya berjalan di kebun justru ancamannya dibuat kategori dua menjadi lebih rendah dari apa yang diatur KUHP.

"Mengapa ini masih diatur kita ini masih ada desa," Yasonna menjelaskan.

Dalam KUHP lama Pasal 548 disebutkan barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Dikatakan Yasonna, masyarakat Indonesia banyak yang agraris. Artinya masih banyak petani yang membibit, bersawah dan lainnya.

Di revisi pasal jika ada orang usil dia tidak pidana badan.

"Dia hanya denda dan itu ada KUHP lama dan di KUHP lama lebih berat sanksinya, nah, kita buat lebih rendah. Jadi, jangan dikatakan mengkriminalisasi," beber Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tak Paham UU yang Direvisi, Pelajar: Ayam Masuk Rumah Tetangga Denda Rp 10 Juta, Rugi Nenek Saya,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini