TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan nenek Amih, seorang ibu yang digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar pada 2017 lalu?
Kabarnya nenek Amih kini harus kembali berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Siti Rokayah atau biasa dipanggil nenek Amih dilaporkan menantunya karena pencemaran nama baik.
Melansir dari tayangan Fokus Indosiar pada Kamis (09/10/2019), menantunya itu melaporkan nenek Amih ke Polres Jakarta Selatan.
Laporan tersebut berisi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan nenek Amih.
Menantunya menganggap pernyataan nenek Amih di salah satu talkshow mencemarkan nama baiknya.
Beberapa anak nenek Amih pun turut terseret dalam kasus ini.