TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, mempersilakan Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (Sekjen PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, mengajukan penangguhan penahanan.
Menurut Argo, penangguhan penahanan adalah hak tersangka tanpa terkecuali.
"Namanya penangguhan itu hak dari pada tersangka, keluarga tersangka ya. Itu silakan saja mengajukan penangguhan penahanan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2019).
Namun, Argo menyebut pengabulan penangguhan penahanan adalah berdasarkan pertimbangan penyidik.
Alasan Bernard mengajukan penangguhan penahanan adalah karena sakit yang diderita.
Namun menurut Argo, sejauh ini Bernard ada di dalam Rumah Tahanan Polda Metto Jaya dengan kondisi yang sehat.
"Semuanya sehat di tahanan Polda Metro Jaya yang tersangka BD (Bernard)," tutur Argo.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Bernard Abdul Jabbar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya telah mengajukan penangguhan penahanan.
Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan pegiat media sosial, Ninoy Karundeng.
Mereka adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R. Dua orang lainnya adalah Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar dan pria berinisial F.
Sebelumnya, video diduga diculiknya Ninoy Karundeng berdurasi 2 menit 42 detik beredar di media sosial.
Ninoy dalam video tersebut nampak menjawab pertanyaan yang diajukan seorang pria.
Pria itu nampak terus menginterogasi Ninoy sekaligus menyampaikan pernyataan bernada ancaman penganiayaan.
100 Pengacara
Sebelumnya, Ustad Bernard Abdul Jabbar resmi berstatus tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiyayaan yang menimpa Ninoy Karundeng.