Penggunaan sandi dalam berkomunikasi untuk mencegah orang lain memahami isi percakapan dalam grup itu.
Selain meledakkan bom 'peluru katapel', kelompok itu juga merencanakan aksi melepas monyet di depan DPR RI dan Istana Negara untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman lima sampai dua puluh tahun penjara.
Baca: Pertadingan PSIM vs Persis Ricuh, Pasoepati Ingin Kawal Bus Pemain Sampai Solo
Kelompok tersebut masih berkaitan dengan aksi penggagalan pelantikan yang direncanakan oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Adapun, Abdul Basith juga terlibat dalam peledakan menggunakan bom molotov saat kerusuhan di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, 24 September 2019 serta rencana peledakan bom rakitan saat aksi unjuk rasa Mujahid 212 pada 28 September 2019.
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IRT Jadi Penyandang Dana Kelompok Peluru Katapel untuk Gagalkan Pelantikan Jokowi-Ma'ruf"
Polisi pulangkan Eggi Sudjana
Pasca diamankan kepolisian Polda Metro Jaya Eggi Sudjana telah dipulangkan ke kediamannya, Senin (21/10).
Diketahui, Eggi telah diamankan oleh polisi dari kediamannya, pukul 01.30 WIB, pada Minggu (20/10).
"Sekarang sudah kita pulangkan yang bersangkutan setelah kita periksa sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2019).
Ia menjelaskan bahwa Eggi dimintai keterangan perihal berada di grup WhatsApp (WA) yang berencana menggagalkan pelantikan Presiden-Wakil Presiden terpilih.
Baca: Masuk Grup WA Penggagalan Pelantikan Presiden dan Ditawari Buat Bom, Eggi Sudjana Diklarifikasi
Selain itu, Eggi sempat diminta untuk menyumbang dana pembuatan bom.
Namun, yang bersangkutan tak menanggapi tawaran yang dilayangkan melalui aplikasi WA itu.