Pelaku sendiri berada dalam pengaruh minuman keras hingga akhirnya gelap mata.
"Sehingga dia mungkin lebih berani atau lebih nekat," katanya.
Pelaku Ahmad May ditangkap di daerah Kalibaru, beberapa saat setelah kejadian.
Sementara Tulen ditangkap di Stasiun Maja, Banten pada 20 September 2019 dengan modal rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP dan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara delapan pelaku lainnya yang masing-masing berinisial AD, AL, AG, YG, AB, AN, BG, dan SB yang ikut terlibat dalam peristiwa itu masih dalam pengejaran.
Penulis: Junianto Hamonangan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Maksud Hati Kasih Pelajaran, Pemuda Tulen Bacok Preman Kampung di Kalibaru Hingga Tewas