News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Konvoi Kendaraan Listrik di Jakarta, Ongkosnya sampai Rp 2,5 Miliar

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di silang Monumen Nasional (Monas) setelah melakukan konvoi dari Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019). Anies menaiki mobil listrik BMW i8 Roadster yang dikemudikan oleh pembalap Sean Gelael untuk melakukan konferensi pers E-PRIX 2020 di Monas. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam menggelar Karnaval Jakarta Langit Biru pada Minggu (27/10/2019) mendatang.

Anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 2,5 miliar.

“Acara ini dari CSR (corporate social responsibility/tanggung sosial perusahaan) PLN semuanya. Kami hanya membantu panggung dan sarana lain seperti bus Transjakarta bertenaga listrik dan sebagainya,” kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI pada Jumat (25/10/2019).

Saefullah mengatakan, kegiatan Karnaval Jakarta Langit Biru digelar sebagai bentuk kampanye kendaraan bertenaga ramah lingkungan.

Sekaligus dalam rangka pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pada 2020 mendatang, DKI akan menjadi tuan rumah pelaksanaan ajang balap Formula E di sekitar Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.

Baca: Selain Pecahkan Rekor, Parade Kendaraan Listrik di Jakarta Bakal Diramaikan Artis

“Karnaval dimulai pukul 14.00 sampai 18.00 WIB, sekaligus memperingati Hari Listrik Nasional ke-74 dan Hari Sumpah Pemuda yang ke-91,” kata Saefullah.

Menurut Saefullah, rute karnaval dimulai dari Patung Pemuda atau Bundaran Senayan sampai Bundaran Hotel Indonesia dan peserta akan kembali lagi ke Patung Pemuda.

Ruas panjang jalannya diprediksi sekitar 10 kilometer dengan durasi perjalanan para peserta sekitar 50 menit untuk pulang dan pergi.

Karnaval ini merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung kegiatan yang akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan.

"Tentunya ini juga sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara,” ungkap Saefullah. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini