Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Paksa Anaknya yang Berusia 2 Tahun Minum Air Segalon Sampai Tewas, Ibu Muda Ini Beri Pengakuan
BERITA REKOMENDASI