"Pada saat kegiatan mengajar dia akan mendekati muridnya satu per satu kemudian ditarik (ke kamar) lalu dilakukan pencabulan tersebut," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur Jakarta Timur, Rabu (23/10/2019).
Namun dia belum dapat memastikan sejak kapan AI mencabuli korbannya karena masih dalam tahap pemeriksaan awal.
Dari tujuh anak yang mengaku jadi korban pencabulan AI, SPKT Polres Metro Jakarta Timur baru menerima laporan tiga orang tua korban.
"Kita sudah menerima laporan dari tiga orang korban yang kebetulan menjadi murid dari guru ngaji tersebut. Pelaku ini guru mengaji untuk ibu-ibu juga," ujarnya.
Saat mencabuli korban, Hery menuturkan AI kerap memberikan sejumlah uang usai mencabuli korban dengan kisaran Rp 5 ribu hingga Rp 40 ribu.
AI yang kini mendekam di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur diganjar pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kita masih tahap pemeriksaan, tapi yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Korban dan orang tuanya juga sudah kita periksa," tuturnya.
Sebagai informasi, AI diringkus pada Jumat (15/10/2019) setelah satu orang tua korban membuat laporan ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur beberapa hari sebelumnya.
Perbuatan keji AI terbongkar usai satu orang tua korban curiga anaknya berinisial MA (7) mengeluh sakit saat buang air kecil.
Cabuli 7 Bocah, Oknum Guru Ngaji di Jatinegara Berdalih Khilaf
Oknum guru mengaji di Kecamatan Jatinegara berinisial FS alias AI (51) akhirnya mengaku telah mencabuli sejumlah anak perempuan yang masih tetangganya.
Meski saat diamankan warga pada Jumat (18/10/2019) membantah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan AI telah mengakui perbuatannya.
"Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya, sekarang statusnya sudah tersangka. Dia mengaku mencabuli korbannya karena khilaf," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (21/10/2019).
Merujuk hasil pemeriksaan sementara terhadap AI, tersangka kerap memberi uang kepada para korban usai melakukan pencabulan di rumahnya.