Praktik ini kata dia, sudah dilakukan bukan hanya kepada Ormas Gibas saja, tetapi hampir ke semua ormas yang ingin mengelola pakir di sebuah minimarket.
"Kalau tugas kerjasama itu tidak ada, jadi sifatnya surat tugas (pengelolaan) parkir, jadi tidak ada kerjasama ya, jadi mekanismenya, Bapenda mengeluarkan surat tugas parkir," kata Deny di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin, (4/11/2019).
"Kita mengajukan akhirnya dari Bapenda memberikan kesempatan ke kita," sambungnya.
Terkait dengan video viral sejumlah ormas menggelar aksi unjuk rasa di salah satu minimarket di Jalan Narogong Siliwangi, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Deny menjelaskan, hal itu terjadi lantaran pihak pengelola pakir belum mau diajak bekerja sama.
Padahal kata dia, pihaknya dalam hal ini mendapat jatah untuk mengelola parkir melalui surat tugas yang diajukan ke Bapenda, telah melakukan sosialisasi dan pengajuan kepada pihak minimarket agar parkirannya dikelola juru parkir (jukir).
"Jadi minta tolong diluruskan, tidak ada kerja sama kita dengan Bapenda, tapi Bapenda hanya mengeluarkan surat tugas parkir, yang kebenaran kita memfasilitasilah orang-orang jukirnya itu," tegas dia.
Dalam praktiknya, jukir itu menurut Deny merupakan orang-orang yang sudah dipersiapkan untuk bekerja menjaga parkir di halaman minimarket.
"Kita tidak mengganggu usaha seseorang, bahkan kita ingin membantu K3, ketertiban kebersihan dan keamanan, kita tidak memaksakan tarif parkir, inipun sukarela, dikasih sukur, enggak dikasih enggak apa-apa," ujarnya
"Dan dari Bapenda ini jukir-jukir ini sudah ditraining (dilatih), dalam arti dikasih pengarahan bahwa mereka harus berpakaian yang sopan, rambut yang sopan, dikasih rompi juga, jadi dikasih arahan seperti itu sebelum mereka jadi jukir," tegas dia.
Penjelasan LIPI, Menyalakan Api di Dalam Septic Tank Tindakan Ceroboh
Ketika ditanya apakah jukir yang sudah bekerja mengelola parkir minimarket dikenakan setoran ke Bapenda, Deny mengaku hal itu memang sudah dilakukan. Adapun setoran ini dilakukan perbulan dengan ukuran ramai tidaknya pengunjung minimarket.
"Sebagai pihak yang bertanggung jawab, semua ini, jukir ini bukan bekerja sama dengan kita (ormas), jukir ini bekerja sama (dengan) Bapenda. Memang terkait retribusi ini kan tergantung antara ramai atau tidaknya, tidak tetap tidak flat-lah . Ada yang ramai ada yang sepi, ada yang 300 ada yang 200 per bulan (retribusi ke Bapenda)," ujarnya.
Penulis: Yusuf Bachtiar
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Alasan Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Tugas Pengelolaan Parkir Minimarket