Nirwono mengatakan, Pemprov DKI juga belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pohon sebagai acuan perencanaan penataan dan pemeliharaan pohon.
Sebabnya, kata Nirwono, hal itu sebaiknya dirumuskan secara matang dan tak asal.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pohon Angsana & Beringin di Jalan Cikini Raya Diratakan Pemprov DKI, Ini Kenangan Para Pejalan Kaki
BERITA REKOMENDASI