Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Kombes Edy Purnomo mengatakan pihaknya mengambil sampel seluruh cairan tubuh pada jasad yang ditemukan Minggu (10/11/2019) siang ini.
“Cairan urine, mulut, semua sampel cairan untuk pemeriksaan toksikologi (racun). Tapi kita lihat nanti, apakah ada indikasi ke sana, tergantung dari penyidiknya,” kata Edy di RS Polri Kramat Jati, Senin (11/11/2019).
Baca: Kuasa Hukum Pemutilasi Guru Honorer Sebut Perbuatan Kliennya Pembunuhan Murni dan Bukan Mutilasi
Meski dari pemeriksaan awal terdapat luka yang diduga hantaman benda tumpul pada bagian kepala dan wajah korban.
Edy menuturkan pemeriksaan korban yang diperkirakan dibunuh 5 hari sebelum ditemukan tewas akibat diracun tetap memungkinkan.
Baca: Peragakan 38 Adegan Mutilasi Guru Honorer dalam Koper di Kediri, Tersangka Aris Kerap Menangis
“Karena bisa saja dibekap terus diracun, kita melengkapi semua pemeriksaan.
Kalau penyidik bilang ada proses keracunan ya kita dalami, kalau tidak ya berhenti,” ujarnya.
Matanya tak ada
Baca: Pemutilasi Guru Honorer Kediri Bakar Bajunya yang Terkena Darah di Blitar, Sang Ibu Lihat Aksinya
Salah satu saksi yang diperiksa polisi yakni tukang ojek pangkalan bernama Adang. Ia yang menemukan tas koper berisi mayat saat melintas di lokasi tersebut pada Minggu (10/11) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, ia melihat ada koper tergelatak di bawah pohon semak-semak hutan pinus.
Saat didekati, Adang melihat di koper tersebut banyak dikerumuni lalat dan mengeluarkan bau tak sedap.
Merasa curiga dengan temuan itu, Adang lantas panik dan memanggil warga bernama Didi Suswandi (42).
Namun, Didi dan Adang kaget saat melihat dari jarak dekat yang berada di dalam koper tersebut.
Mereka melihat kaki manusia keluar dari resleting koper yang sobek.
“Iya yang nemuin si ojek (Adang) jadi siang-siang itu dia cari-cari saya katanya ada koper, terus minta temenin ke atas (hutan pinus) kita lihat bareng-bareng dan kita cek lebih dekat ada kaki keluar, jadi resleting (koper) itu jebol,” ucap Didi Suswandi (42).