News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari 19 Adegan Rekonstruksi, Terungkap Geng Motor Menjarah Warung Sebelum Bacok Satpam Hingga Tewas

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kawanan anggota geng motor Oyy membacok satpam hingga tewas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Kamis (14/11/2019), polisi menggelar rekonstruksi kasus pembacokan seorang satpam di Cilincing, Jakarta Utara, oleh geng motor.

Sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh anggota geng motor Oyy-Oyy yang melakukan aksi pembacokan terhadap seorang satpam bernama Mika Natalida Zebua (23).

Rekonstruksi yang dilakukan di lokasi kejadian di Jalan Karang Tengah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara itu sempat menimbulkan kemacetan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya sedang melakukan rekonstruksi aksi pembacokan yang terjadi pada Minggu (10/11/2019) lalu.

"Kami melakukan rekonstruksi kasus 170 pengeroyokan, total ada 19 adegan," kata Wirdhanto, Kamis (14/11/2019).

• Gelombang Karyawan D Cost Sea Food Melakukan Unjuk Rasa Menolak Kebijakan PHK yang Dilakukan

Pada rekonstruksi itu terlihat anggota geng motor yang berjumlah sembilan orang, memulai aksi dengan menjarah warung di kawasan Marunda.

Selanjutnya mereka bergerak menuju Perumahan River Garden di kawasan Cakung, Jakarta Timur dan bertemu dengan korban yang sedang bertugas.

"Korban saat itu berselisih paham dengan pelaku, kemudian (pelaku) dikejar oleh korban dan di TKP ini terjadi pembacokan," jelas Wirdhanto.

• PO Arimbi Sedang Memikirkan Ganjaran Sanksi untuk Awaknya Terkait dengan Kecelakaan di Tol Cipali

Korban akhirnya meninggal dunia setelah menderita dua luka bacok di punggung.

Sementara itu dari sembilan anggota geng motor, empat di antaranya telah ditangkap.

Keempatnya yakni AJ (17), Jepri Susilo (19), Chaidir Ali Rambe (18), dan AG (17).

Adapun AJ sebagai pelaku utama yang membacok korban dan Chaidir sebagai pemimpin geng motor.

Atas perbuatannya pelaku AJ dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pelaku lainnya dikenakan Pasal 358 KUHP karena ikut terlibat aksi tersebut.

Rekonstruksi anggota geng motor bacok satpam dilakukan di Jalan Karang Tengah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (14/11/2019).

• Pesan Sabrawi pada PO Sinar Jaya Menyusul Tiga Anggota Keluarga Menjadi Korban Kecelakaan Tol Cipali

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini