News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

59 Bus Sempat Dikandangkan Akibat Video Vulgar, Pengamat: Harus Ada Evaluasi SOP di TransJakarta

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 59 unit bus TransJakarta akan kembali beroperasi setelah dikandangkan akibat kasus tayangan video vulgar.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan menilai harus ada evaluasi mekanisme atau standar operasional prosedur (SOP) di TransJakarta.

"Ini berarti lolos, ini harus dievaluasi mekanismenya atau SOP di TransJakarta sendiri. Itu kan memalukan," ujar Tigor ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/11/2019).

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan tak adanya pengawasan dari TransJakarta.

"SOP misalnya dalam beriklan seperti apa, segala macem, kerja samanya sama siapa, apa saja substansinya, bagaimana monitoringnya, itu kan harus jelas," kata dia.

Baca: Sempat Dikandangkan, 59 Bus TJ Asal Tiongkok Diizinkan Narik Penumpang Lagi

Ia pun meminta agar pihak yang bertanggung jawab terkait penayangan video tersebut diberi sanksi.

Selain itu, sanksi tersebut diminta Tigor harus diumumkan ke publik.

Tigor menilai pengumuman sanksi tersebut harus diumumkan agar ada efek jera sehingga masyarakat bisa melakukan monitoring pula.

"Jangan cuma ngomong dikasih sanksi saja, sanksinya apa harus jelas, supaya ada efek jera. Harus di-declare sanksinya, jangan cuma dibawah tangan sanksinya. Itu kan perusahaan publik. Jadi harus terbuka. Sanksinya harus clear, jadi masyarakat juga bisa monitoring atau pengawasan," katanya.

Baca: TransJakarta Buka Rute Baru, Diperkuat 20 Armada dan Masih Gratis

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 59 unit bus TransJakarta asal pabrikan Tiongkok siap dioperasikan kembali.
Sebelumnya puluhan bus merek Zhongtong ini disetop operasionalnya menyusul kasus tayangan video vulgar.

"Sudah diperiksa semua. Dinyatakan sudah siap dijalankan," ujar Direktur Utama PT TransJakarta Agung Wicaksono, saat dihubungi, Jumat (15/11/2019).

Sebelum dipersilakan mengaspal kembali, puluhan bus TransJakarta ini sudah lebih dulu melalui tahap pemeriksaan guna mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Pihak operator yakni Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) juga sudah mendapat sanksi. Mereka setuju untuk memenuhi seluruh persyaratan yang diminta PT TransJakarta.

Baca: TransJakarta Hentikan Operasional 59 Unit Bus Terkait Tayangan Video Wanita Berbusana Vulgar

Pertimbangan lainnya, karena kebutuhan pelayanan pelanggan harus tetap diutamakan. Sehingga penghentian operasi 59 bus merek Zhongtong tak bisa terlalu lama.

"Operator telah diberikan sanksi dan menindaklanjuti seluruh yang diperintahkan, maka kebutuhan untuk pelayanan pelanggan yang diutamakan," ucap dia.

Supaya kejadian memalukan tersebut tak terulang, Agung ingin agar seluruh operator bus mematuhi kontrak yang ditetapkan. Adapun di dalam kontrak mengatur tentang penayangan iklan lewat layar monitor dalam bus.

Penayangan iklan hanya bisa dilakukan satu pintu dengan otoritas PT TransJakarta. Jika belum ada kesepakatan soal iklan, pihak Perum PPD dilarang menyalakan layar monitor apalagi menampilkan tayangan tertentu.

Baca: Transjakarta Ajak Lima Komunitas Bersih-bersih Halte Transjakarta dari Jejak Vandalisme

"Sudah ditegaskan dalam kontrak; satu, iklan hanya satu pintu semuanya melalui TransJakarta. Dua, sementara ini seluruh operator dilarang menyalakan iklan. Tiga, TransJakarta yang akan menyeleksi seluruh konten iklan," ucap dia.

Sebelumnya beredar video di media sosial memperlihatkan layar monitor yang menampilkan wanita berpakaian minim.

Belakangan video tersebut diketahui diambil dari dalam bus TransJakarta dengan nomor seri PPD-0732 yang tengah mengangkut penumpang.

Video tersebut diunggah oleh akun Twitter @itsfianseptian dari ponselnya. Dalam cuitan di Twitternya, video tersebut diambil pada 9 November 2019 pukul 19.00 WIB di koridor 1.

"Layar ini beberapa kali menampilkan iklan dari adtopic yang cukup vulgar untuk 18 tahun ke atas. Sepertinya perlu dicek kembali video yang ditampilkan (bus PPD-0732)," cuit @itsfianseptian.

PT TransJakarta kemudian menindaklanjuti kasus ini dengan mengandangkan 59 unit bus merek Zhongtong. Puluhan bus ini sementara waktu dilarang beroperasi menyusul pengusutan peristiwa tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini