News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Terlewat, Raperda Kawasan Tanpa Rokok Diprioritaskan DPRD DKI Rampung 2020

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bapemperda Dedi Supriadi, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bakal kembali memprioritaskan Perda soal kawasan tanpa rokok (KTR) dalam Propemperda tahun 2020.

"Propemperda tentang kawasan tanpa rokok, itu merupakan hal yang sudah dirasakan penting oleh masyarakat. Saya yakin ini salah satu prioritas kita," tutur Wakil Bapemperda Dedi Supriadi, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Dia menyadari usulan Perda KTR juga sempat diajukan pada DPRD DKI periode 2014-2019.

Namun karena permasalahan waktu, serta ada perhelatan pesta demokrasi pada tahun 2018-2019 membuat penggodokan Perda ini jadi terlewat begitu saja.

Baca: Kasus Pembobolan Rp32 Miliar, DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI

Bahkan kata dia, bukan cuma Perda soal rokok. Produktivitas pembentukan Perda pada tahun 2019 pun cukup rendah akibat berbarengan dengan hajatan Pemilu serentak.

Oleh karenanya ia berharap Perda KTR yang kembali diusulkan tahun ini bisa diselesaikan paling tidak pada tahun 2020.

"Ini (Perda KTR) sudah dua kali diajukan. Mudah-mudahan pada tahun 2020 diselesaikan," ujarnya.

Adapun semangat penggodokan Raperda KTR, menurut Dedi yakni bagaimana pemerintah mengatur kegiatan merokok, namun tetap tidak merenggut hak orang lain yang ingin menghirup udara sehat.

Baca: Selain Rokok, 4 Sayuran Ini Juga Mengandung Nikotin, dari Kentang Hingga Tomat

Sehingga kegiatan merokok sudah semestinya diatur pemerintah, agar tak timbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

"Karena memang kita tak bisa melarang untuk merokok. Yang bisa adalah mengatur bagaimana supaya merokok itu tidak menghilangkan hak-hak orang untuk menghirup udara sehat," tutur dia.

Adapun sebanyak 54 Raperda diusulkan dalam Propemperda 2020. Rinciannya, 25 Raperda diusulkan pihak eksekutif, sedangkan 27 sisanya diusulkan legislatif.

Baca: DPRD DKI Jakarta Pangkas Anggaran Pembangunan Trotoar Rp 204 Miliar

Dari jumlah tersebut, terdapat 12 Raperda prioritas yang sebelumnya diusulkan pada periode 2014-2019, didorong kembali untuk diselesaikan pada tahun 2019-2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini