Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.
Perubahan terlihat pada pasal 5 Pergub tersebut soal jumlah rombongan.
Dalam pasal 5, tepatnya pada ayat (2), disisipkan ayat (2a).
Baca: Guntur Romli: Reuni 212 Sepi, Ini Bukti Publik Sudah Tidak Peduli dan Tidak Mendukung
Pada ayat (2), perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak diikuti lima orang termasuk pimpinan rombongan, atau sesuai dokumen pendukung.
Sedangkan pada ayat (2a), ketentuan jumlah rombongan seperti yang diatur pada ayat (2) bisa dikecualikan, dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi menjelaskan, rombongan yang melakukan perjalanan dinas seperti misi budaya dan sepak bola, SKPD yang bersangkutan diperkenankan membawa anggota lebih dari lima orang.
Baca: FAKTA-FAKTA Reuni 212: Berlangsung Damai hingga Anies Baswedan Diteriaki Sebutan Presiden
Tapi, komposisi jumlah orang yang diizinkan berangkat harus atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta atau Sekda DKI.
"Apabila kayak sepak bola, misi budaya, nggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang. Harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," ucap Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Baca: Reuni 212, Yunarto Wijaya Pertanyakan Ketidakhadiran Neno Warisman
Berikut bunyi Pasal 5 Pergub tersebut.
Pasal 5
(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan:
a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan
b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.
(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dart Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.
(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.