News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anies Ubah Peraturan Gubernur Perjalanan Dinas, Jumlah Rombongan Kini Bisa Lebih Dari 5 Orang

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpidato pada acara Awarding Night Padmamitra+ Awards 2019 di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). Padmamitra Awards merupakan penghargaan pemerintah terhadap badan usaha yang telah menyelenggarakan CSR di bidang kesejahteraan sosial. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 123 tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri.

Perubahan terlihat pada pasal 5 Pergub tersebut soal jumlah rombongan.

Dalam pasal 5, tepatnya pada ayat (2), disisipkan ayat (2a).

Baca: Guntur Romli: Reuni 212 Sepi, Ini Bukti Publik Sudah Tidak Peduli dan Tidak Mendukung

Pada ayat (2), perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak diikuti lima orang termasuk pimpinan rombongan, atau sesuai dokumen pendukung.

Sedangkan pada ayat (2a), ketentuan jumlah rombongan seperti yang diatur pada ayat (2) bisa dikecualikan, dengan persetujuan tertulis dari Gubernur atau Sekretaris Daerah.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) Provinsi DKI Jakarta Muhammad Mawardi menjelaskan, rombongan yang melakukan perjalanan dinas seperti misi budaya dan sepak bola, SKPD yang bersangkutan diperkenankan membawa anggota lebih dari lima orang.

Baca: FAKTA-FAKTA Reuni 212: Berlangsung Damai hingga Anies Baswedan Diteriaki Sebutan Presiden

Tapi, komposisi jumlah orang yang diizinkan berangkat harus atas persetujuan Gubernur DKI Jakarta atau Sekda DKI.

"Apabila kayak sepak bola, misi budaya, nggak mesti sejumlah itu. Bisa lebih. Main bola kan minimal 11 orang. Harus ada persetujuan dari pimpinan. Misalnya Sekda, kalau pak Gubernur kan izinnya hanya eselon I dan II," ucap Mawardi saat dihubungi, Senin (2/12/2019).

Baca: Reuni 212, Yunarto Wijaya Pertanyakan Ketidakhadiran Neno Warisman

Berikut bunyi Pasal 5 Pergub tersebut.

Pasal 5
(1) Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan dengan persyaratan:

a. perjalanan dinas/kegiatan sangat diperlukan bagi kepentingan negara/daerah; dan

b. penggunaan biaya secara hemat, efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan.

(2) Perjalanan dinas dalam dan luar negeri yang dilakukan secara rombongan paling banyak 5 (lima) orang termasuk pimpinan rombongan atau sesuai dokumen pendukung.

(2a) Ketentuan jumlah rombongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan persetujuan tertulis dart Gubernur atau Sekretaris Daerah sesuai tingkatannya.

(3) Jangka waktu pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari kecuali untuk hal-hal yang sangat penting dan/atau tidak memungkinkan untuk ditinggalkan dibuktikan dengan dokumen pendukung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini