News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Jemaah Firts Travel: Usaha Kami Sia-sia, Kami Dizalimi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ira Faizah (kiri) bersama sejumlah ibu-ibu usai menghadiri sidang gugatan jemaah Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ira Faizah (67) bersama sejumlah ibu-ibu terlihat lemas sembari duduk di pelataran Masjid DPDR Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

Tak ada pembicaan dan senyum yang terlihat. Hanya sesekali membicarakan arah pulang menuju Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mengenakan kerudung dan pakaian serba hitam, Ira hanya terus memeluk tasnya.

Ira dan sejumlah ibu-ibu lainnya ini baru saja menghadiri sidang putusan gugatan jemaah Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok.

Baca: Gugatan Perdata Jemaah Korban First Travel Ditolak

Dalam putusannya, mejelis hakim Pengadilan Depok yang menolak gugatan atas 3.200 jemaah First Travel.

Ira yang juga jemaah Firts Travel mengaku kecewa atas putusan mejelis hakim.

Ia merasa usahanya bersama ratusan jemaaah First Travel lainnya selama sembilan bulan belakangan ini sia-sia.

"Merasa dizalimi. Kami sembilan bulan bolak balik ke PN Depok buat berjuang melengkapi gugatan ternyata sia-sia," ucap Ira saat berbincang dengan Tribun.

Ira Faizah merupakan penggugat kedua dengan keterwakilan 145 jemaah dengan total gugatan Rp 2,073 miliar.

Baca: Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi membacakan putusan gugatan jemaah Firts Travel.

"Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Gugatan penggugat tak dapat diterima, menghukum penggugat biaya perkara yang samapai saat ini Rp 815," kata Ramon Wahyudi.

Dalam pertimbangannya, Hakim anggota Nugraha Medica Prakasa menilai gugatan yang diajukan para penggugat yang terdiri dari agen First Travel dan jemaah itu adalah cacat formil.

Hakim juga menilai, lima kelompok penggugat ini tidak mencantumkan secara jelas kerugian-kerugian yang dialami.

Baca: Menag Akan Berangkatkan Korban First Travel: Yang Kaya Tidak Usah Dibantu

"Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelism hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275. Sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil," kata Nugraha.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini