News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Jemaah Firts Travel: Usaha Kami Sia-sia, Kami Dizalimi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ira Faizah (kiri) bersama sejumlah ibu-ibu usai menghadiri sidang gugatan jemaah Firts Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).

Selain itu, hakim menyebut gugatan penggugat atas kerugian yang totalnya mencapai Rp 49 miliar itu tidak jelas dan tidak merinci.

"Bahwa dengan pertimbangan di atas dalil posita penggugat hanya jelaskan bahwa penggugat memiliki jemaah 3200, dan setiap jemaah telah berikan uang kepada penggugat. Namun tergugat tidak memiliki itikad baik. Sehingga penggugat mengajukan ganti rugi, namun majelis hakim tidak temukan rinci satu persatu uang yang diberikan jemaah kepada penggugat. Begitu juga dengan bukti yang diberikan para penggugat. Akan tetapi angka petitum para penggugat meminta ganti kerugian. Menimbang gugatan formil harus jelas," ucapnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dengan demikian gugatan penggugat kabur," jelasnya.

Diketahui, agen dan jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar.

Mereka yang menggugat itu terbagi kelompok menjadi lima penggugat, yakni:

1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini