TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Pihak Satnarkoba Polres Metro Bekasi ringkus bandar narkoba di Desa Pasir Tanjung, Jalan Perkasa RT 01 RW 08, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui, penangkapan pengedar sabu atas nama Fitri Zaenudin alias Dame (37), dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak.
Fitri Zanudin alias Dame ditangkap saat melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.
"Tersangka kita tangkap pada Selasa (3/12/2019) tengah malam, dipinggir jalan saat hendak transaksi," ujar Arlond, Rabu (4/12/2019).
Arlond menerangkan dari tangan tersangka diamankan satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu.
Baca: 3 Warga di Kabupaten Bekasi Disengat Tawon Vespa hingga Dilarikan ke RS
Baca: Goreng Kerupuk Sampai Matang Hanya dengan Sinar Matahari, Ini Pengakuan Ibu Muda di Bekasi
Baca: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tersangkut Di Kali Irigasi Bekasi, Berikut Ciri-cirinya
Didalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan total berat 3,45 gram.
"Tersangka bungkus sabu yang telah dipaketkan itu dalam tisu warna putih dimasukkan dalam tas pinggang," ucap dia.
Adapun pengungkapan, kata Arlond, pihaknya dapat laporan warga adanya transaksi narkoba berbekal informasi warga.
Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
"Informasi warga atas kecurigaan itu sangat penting bagi kami ungkap kasus peredaran narkoba," kata dia.
Kini pelaku beserta barang bukti sabu seberat 3,45 gram, satu unit HP merek ASUS dan satu buah tas pinggang ditelah dibawa ke Mapolrestro Bekasi guna pengembangan terhadap tersangka dan bandar besarnya.
"Di lokasi penangkapan kita juga sempat memberikan penyuluhan kepada warga dengan mengajak perangi narkoba, dan hindari menggunakan narkoba," jelas Arlond.
Akibat perbuatannya, Muhamad Saleh dikenakan Pasal 114 ( 1 ) Subsidair 112 ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsidair pasal 132 UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (MAZ)