"Pemerintah dengan pihak kepolisian untuk segera menindaknya. Jangan sampai dibiarkan dan ini menimbulkan bencana, karena itu dosa besar," kata Pelaksan Tugas (Plt) Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Athoilah Mursyid.
Ia menerangkan pemerintah bersama kepolisian juga bisa melakukan tindakan pendekatan keagamaan.
Sebab, faktor utama penyimpangan ini dikarenakan minimnya pendidikan keagamaan.
"Soal keimanan menjadi penentu perilaku seks menyimpang. Mulai pola asuh, teman dan lingkungannya. Apalagi, dilakukannya oleh mereka yang sudah beristri," ucap dia.
Akan tetapi, kata dia, para orang dengan perilaku menyimpang itu jangan dimusuhi atau hidari. Tapi harus melakukan pendekatan secara persuasif.
"Mereka harus mendapatkan konseling atau terapi termasuk penguatan ilmu agama. Langkah ini agar kembali kepada fitrahnya," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul BREAKING NEWS: 4.000 Warga Kabupaten Bekasi Terindikasi Homoseksual, Gabung di Komunitas LGBT