News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rangkap Jabatan TGUPP, Anies Mau Pelajari Dulu Pergub Buatannya Sendiri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum mau menanggapi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukannya yang kedapatan rangkap jabatan sebagai dewan pengawas di sejumlah RSUD Jakarta.

Sebelum memutus, Anies akan lebih dulu mempelajari aturannya.

"Nanti kami lihat secara aturannya," ucap Anies singkat di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Dirinya pun mengaku sudah memegang hasil laporan evaluasi kinerja TGUPP. Tapi Anies enggan membeberkan lebih lanjut apa saja isi evaluasi tersebut.

Baca: Polemik 1 Set Komputer Rp 128,9 Miliar, Anies Baswedan: Biar Dibahas Antar DPRD

Adapun tim bentukan Anies ini berjalan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2019 tentang TGUPP, yang ia teken pada 19 Februari 2019.

Aturan ini merupakan Perubahan Atas Pergub 187 Tahun 2017 tentang TGUPP yang sebelumnya juga sudah diubah dalam Pergub 196 Tahun 2017.

Di dalam Pergub TGUPP terbaru, terdapat 13 bab dengan 35 pasal.

Baca: Takut Pengamen Ondel-ondel Menjamur, Haji Lulung Minta Anies Ambil Langkah Dini

Tribunnews.com mencoba menelaah lebih jauh isi Pergub tersebut. Secara keseluruhan tugas dan kewenangan TGUPP sebagaimana tercantum dalam bab III, pasal 4 dan 5, yakni melaksanakan pemantauan, kajian, memberi pertimbangan dan saran, menampung aspirasi masyarakat, hingga melaksanakan tugas yang diberikan oleh gubernur.

Tidak ada satupun pasal yang menyebut anggota TGUPP boleh merangkap jabatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Diketahui nama Haryadi muncul dalam rapat pembahasan RAPBD DKI tahun 2020 yang digelar di Komisi E DPRD DKI bersama Dinas Kesehatan DKI, Minggu (8/12) kemarin.

Baca: TGUPP Rangkap Jabatan Jadi Dewan Pengawas RSUD, PDI-P: Bubarin!

Dalam kesempatan itu Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any meminta anggaran untuk bisa memberi upah kepada dewan pengawas di sejumlah rumah sakit Jakarta.

Dinkes memasukkan anggaran sebesar Rp211,2 juta dalam BLUD Rumah Sakit Koja. Disebutkan satu tim dewan pengawas bertugas mengawasi tujuh rumah sakit.

Satu tim dewan pengawas beranggotakan lima orang. Terungkap, Haryadi yang notabene adalah anggota TGUPP jadi satu dari lima orang tersebut.

Ketika persoalan ini dibawa ke dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, Ketua Banggar Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI menarik gaji yang diterima Haryadi selama merangkap jabatan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini