TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksikan pemberian sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberi penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada Diskotek Colosseum.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menerangkan instruksi itu ditujukan pada Inspektorat DKI Jakarta.
Diwartakan WartaKotaLive, Anies Baswedan menginstruksikan untuk memeriksa jajaran yang terlibat dalam proses penilaian penghargaan Adikarya Wisata 2019.
"Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Saefullah Senin (16/12/2019).
Ia menambahkan, sementara waktu jajaran yang terlibat dibebastugaskan dari pemeriksaan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tentang Disiplin PNS yang berisi soal PNS yang terlibat dalam pemeriksaan harus dibebastugaskan dari posisinya.
Saefullah kemudian menyampaikan harapannya agar ke depan, PNS melakukan kajian lebih ketat terhadap prosedur dan kriterian penghargaan serta harus lebih cermat lagi.
Penghargaan Colosseum Dicabut
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut penghargaan Adikarya Wisata Diskotek Colosseum.
Berdasarkan penuturan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Jakarta Saefullah, pencabutan penghargaan berdasarkan perkembangan fakta yang terjadi di lapangan.
Ada beberapa fakta yang disebutkan Saefullah dalam konferensi pers di Balairung Balai Kota Jakarta, Senin (16/12/2019).
Fakta-fakta tersebut di antaranya, hasil kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Surat Teguran dari Kepala Dinas, Surat Pernyataan, serta ada tahapan-tahapan tim tidak cermat.
"Maka, pemberian Adi Karyawisata 2019 kepada Colosseum dibatalkan," tutur Saefullah yang Tribunnews kutip dari tayangan YouTube Kompas TV,.
Sebelumnya, pemberian penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Senin (9/12/2019) viral.