Dari tukang dukuh, rambutan, penjahit, terbuai janji manis perumahan murah subsidi dan syariah. Penipunya ngaku ustaz sampai menjual ayat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah dan apartemen syariah Amanah City Superblock yang digarap dan dijanjikan PT Wepro Citra Sentosa berlokasi di Kabupaten Maja, Banten, ternyata fiktif.
Total ada ribuan orang dengan berbagai latar belakang tertipu dalam kasus perumahan merah subsidi dan syariah.
Janji rampung pada akhir 2018, sampai Desember 2019 ini tak menemukan kejelasan.
Moch Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
• Banjir Surut, Petugas Sibuk Bersihkan Lumpur di Jalan Satrio
Korban Sampai Gadai Motor
Setelah kasus ini terungkap, muncul kesaksian dari korban seperti Siti Fatimah Amorawati (41).
Siti tertarik dengan perumahan tersebut lantaran harga yang murah dan terlihat meyakinkan.
Utamanya setelah melihat kantor pemasarannya yang mewah dan berada di kawasan elite.
"Awalnya lihat dari brosur, karena murah jadi tertarik, lalu saya datangi kantornya di Bintaro."
"Juga di ruko bagus sehingga semakin tertarik," ujar Siti saat dihubungi TribunJakarta.com, Selasa (17/12/2019).
"Pada akhirnya saya kasih booking fee Rp 2 juta atas nama suami saya," ungkap dia.
Siti bahkan sampai menjual motornya untuk membayar booking fee itu demi mewujudkan harapan besar memiliki rumah.
"Motor lama itu dijualnya 2017, karena beli rumahnya 2017," jelasnya.